SERANG, GoBanten.com -Kunjungan sidak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu (20/8/2025), berakhir ricuh. Alih-alih terbuka terkait dugaan pencemaran limbah berbahaya, sidak ini justru diwarnai aksi intimidasi dan kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para jurnalis dari media lokal hingga nasional mendapat perlakuan kasar. Mereka ditarik, dipukul, bahkan ada yang dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak perusahaan, ormas, serta oknum anggota Brimob yang berada di lokasi.
Beberapa jurnalis yang tercatat hadir dan menjadi korban intimidasi serta kekerasan di antaranya:
Yusuf – Radar Banten
Rifky – Tribun Banten
Rasyid – BantenNews.co.id
Sayuti – SCTV
Avit – Tempo
Depi – Antara
Imron – Banten TV
Hendi – Jawa Pos TV
Iqbal – Detikcom
Angga – Antara Foto
Beberapa dari mereka mengaku mengalami pemukulan, sementara lainnya dirampas peralatan kerjanya. “Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, tapi justru mendapat perlakuan seperti kriminal. Kamera saya sempat ditarik dan hampir dirusak,” ujar salah satu wartawan korban pengeroyokan.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sebenarnya ingin ditutupi oleh PT GRS? Dugaan pencemaran limbah timbal yang dapat mencemari tanah, air, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar kian kuat, terlebih ketika liputan media justru dibungkam dengan kekerasan.
Ketua organisasi pers di Banten mengecam keras aksi ini. “Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers. Negara harus hadir melindungi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT GRS maupun kepolisian terkait insiden pengeroyokan wartawan dalam sidak tersebut. Sementara itu, KLHK menyatakan akan tetap melanjutkan investigasi terkait dugaan pencemaran limbah berbahaya oleh perusahaan.
Kasus ini dipastikan menjadi sorotan nasional karena menyangkut dua isu krusial sekaligus: pencemaran lingkungan dan kebebasan pers.
Editor : Sondang