Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Dibubarkan, DPD RI Minta Pemerintah Turun Tangan

Reporter : Sondang
Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma. Foto ist

JAKARTA, GoBanten.com - Persoalan penggunaan bangunan untuk kegiatan ibadah kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian konflik antarumat beragama. Hal itu menyusul pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang pada Minggu (20/9/2026), yang kini ditangani melalui mediasi.

Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma meminta pemerintah memperkuat koordinasi agar persoalan terkait rumah atau bangunan yang digunakan untuk ibadah tidak berkembang menjadi konflik di masyarakat.

Baca juga: FKS Food Hidupkan Kembali Cerita Produk Legendaris Lewat Kreasi Chef

Menurut Filep, persoalan legalitas tempat ibadah harus diselesaikan melalui jalur pemerintahan dan hukum, bukan dengan tekanan atau tindakan sepihak.

“Kalau ada persoalan izin, pemerintah yang harus menyelesaikan. Jangan masyarakat mengambil alih kewenangan. Begitu pula pihak penyelenggara ibadah harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Filep dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Filep menekankan terdapat dua aspek yang perlu berjalan bersamaan, yakni perlindungan kebebasan beribadah dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan maupun pendirian rumah ibadah.

Baca juga: 15 Kg Sabu Tujuan Tangerang dan Banten Diselundupkan Pakai Towing Harley Davidson

Ia juga menyoroti aturan mengenai penggunaan sementara bangunan yang bukan rumah ibadah. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 mengatur pedoman pemberian pendapat untuk penerbitan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah.

Di sisi lain, penanganan kasus GKPI di Tangerang saat ini diarahkan melalui musyawarah. Polisi bersama pemerintah setempat dan tokoh masyarakat telah mempertemukan pihak-pihak terkait untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pertemuan lanjutan dengan melibatkan FKUB Kabupaten Tangerang dijadwalkan pada Selasa (22/9/2026).

Baca juga: Keterbatasan Lahan Dorong Harga Hunian di Alam Sutera Terus Naik

Komite III DPD RI meminta Kementerian Agama memperkuat pendidikan toleransi, meningkatkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), memberikan pendampingan terkait perizinan rumah ibadah, serta membangun mekanisme deteksi dini terhadap potensi konflik keagamaan.

Filep juga mengingatkan agar pemerintah hadir sejak muncul persoalan di tingkat masyarakat. Dengan begitu, perbedaan terkait penggunaan tempat ibadah dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru