Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya

Reporter : Sondang
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihak Summarecon sebelumnya diminta membayar fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Foto ist

JAKARTA, GoBanten.com -Dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menyeret Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola perusahaan tersebut.

Uang itu diduga diserahkan melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. KPK menyebut transaksi tersebut berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: 17 Pejabat Pertanahan Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Capai Ratusan Miliar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihak Summarecon sebelumnya diminta membayar fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Namun, pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

“Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui saudara YA dan saudara LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” kata Achmad dalam konferensi pers KPK di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dari uang tersebut, KPK menyebut Rp200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Uang tersebut diduga diberikan terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

“Kemudian ada penyerahan berikutnya kepada saudara SON selaku Kakantah, atas prestasi yaitu melakukan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Achmad.

Kasus ini menjadi perhatian karena tanah yang menjadi objek pengurusan disebut masih berkaitan dengan sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengantongi Sertifikat Hak Milik.

Baca juga: FKS Food Hidupkan Kembali Cerita Produk Legendaris Lewat Kreasi Chef

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK bahkan mulai menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penggeledahan tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis, penyidik memulai kegiatan penggeledahan,” kata Budi.

Baca juga: Kasus LPEI Rp11,7 Triliun, KPK Periksa Jamal Ghozi Basylemeh

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dari hasil operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Dengan langkah tersebut, penyidik kini tidak hanya mendalami transaksi Rp1,5 miliar, tetapi juga menelusuri rangkaian proses pengurusan HGB dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga berujung pada OTT dan penetapan tersangka.

KPK masih mendalami perkara tersebut. Status hukum para tersangka merupakan proses yang harus dibuktikan lebih lanjut melalui penyidikan dan persidangan.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru