Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Reporter : Sondang
Pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan dilakukan DPR bersama pemerintah.

JAKARTA, GoBanten.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mulai memasuki tahap penting. Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian pekerja, mulai dari sistem pengupahan, outsourcing hingga pesangon, kembali disampaikan serikat buruh kepada DPR RI.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) menyampaikan lima aspirasi dalam audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Baca juga: Backlog Rp1,7 Triliun, DPR Minta Program Rusun Keagamaan Tak Dihentikan

Lima isu tersebut mencakup pengupahan, outsourcing atau alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon, serta kepastian usia pensiun.

Kapoksi Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mengatakan sebagian aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam draf RUU yang disusun Komisi IX. Namun, masih terdapat sejumlah usulan yang akan dibahas kembali dalam Panitia Kerja (Panja).

“Beberapa masukan serikat pekerja ini sebenarnya sudah terakomodasi dalam draf RUU Komisi IX, tetapi ada juga poin yang belum masuk,” kata Zainul.

Pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan dilakukan DPR bersama pemerintah. Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR sebagai bahan pembahasan bersama. DIM tersebut memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Dari sisi buruh, kepastian mengenai PHK, pesangon, status pekerja kontrak dan outsourcing menjadi sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan pengaturan lebih jelas.

Baca juga: Krakatau Osaka Steel PHK Massal, Dampak Banjir Baja Impor

Penasehat DPC FSP-KEP Kabupaten Demak, Jangkar Puspito, mengatakan pihaknya berharap aspirasi tersebut dapat diperjuangkan dalam pembahasan RUU.

“Kami menyampaikan usulan untuk Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, di antaranya tentang PHK, pesangon, usia pensiun yang jelas, PKWT, dan outsourcing,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, mengatakan regulasi baru perlu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang.

Baca juga: Heboh! Serial Love & 10 Million Dollars Tuai Kritik, Dinilai Tak Sesuai Norma

“Hubungan industrial yang sehat hanya bisa dibangun kalau hak pekerja terlindungi dan aturan mainnya jelas,” kata Hindun.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri masih berjalan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah dan DPR masih terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk dari serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

Dengan demikian, lima isu yang disampaikan FSP-KEP belum menjadi ketentuan final dalam undang-undang. Nasib aturan mengenai upah, outsourcing, PKWT, PHK, pesangon dan usia pensiun masih akan ditentukan melalui pembahasan DPR bersama pemerintah.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru