5 Kg Sabu dan 202 Ekstasi Disita di Bakauheni, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Reporter : Sondang
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai lebih dari Rp5 miliar. Foto ist

BANTEN, GoBanten.com - Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, tidak hanya menyoroti besarnya jaringan peredaran, tetapi juga komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diduga akan dikirim ke Jakarta.

Baca juga: KM Aceh Hebat 2 Terbakar, 14 Korban Luka Bakar Dievakuasi TNI AL

Dalam kasus ini, empat orang diamankan, termasuk oknum aparat dari institusi berbeda.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara profesional tanpa melihat latar belakang pelaku.

“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Modus Baru Narkoba Terbongkar, Sabu 22 Kg Disembunyikan di Tangki Mobil Tujuan Tangerang

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan HS, mantan anggota militer yang diduga sebagai pemilik barang, HR sebagai kurir, serta dua oknum aparat yakni HB dari Brimob dan DK dari TNI AL yang diduga berperan dalam meloloskan barang ke atas kapal.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai lebih dari Rp5 miliar. Selain kerugian materi, aparat menilai penggagalan ini berpotensi menyelamatkan hingga ratusan ribu orang dari bahaya narkotika.

Baca juga: Rendy Hermawan Terdeteksi di Malaysia, Polri Bergerak Cepat Kejar Bandar Narkoba ‘The Doctor’

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen di kawasan pelabuhan yang kemudian dikembangkan hingga ke penangkapan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk di atas kapal.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru