GoBanten.com - Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. periode 2008–2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Riza diduga berperan sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengaturan tender.
Baca juga: Avtur Naik 70 Persen, Harga Tiket Pesawat Ikut Meroket
“Yang bersangkutan sudah menjadi DPO dan terus kami lakukan pencarian,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya praktik pengondisian tender, termasuk pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak tertentu. Skema ini membuat proses pengadaan tidak kompetitif dan memicu dugaan mark up harga yang merugikan negara.
Baca juga: Tambang Nikel Konawe Utara: Kemenhut Bantah Kantornya Digeledah
Sejumlah nama dari internal Pertamina turut dijerat, termasuk mantan pejabat strategis di lini perdagangan dan pengapalan. Mereka diduga berperan memfasilitasi skenario pengaturan tender yang melibatkan pihak swasta.
Kejagung telah menahan lima tersangka untuk 20 hari ke depan, sementara satu lainnya menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan. Di sisi lain, pengejaran terhadap Riza Chalid terus dilakukan.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola pengadaan energi di masa lalu, sekaligus membuka potensi pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara tersebut.
Editor : Sondang