LPS

Transparansi Diperkuat, LPS Kini Kelola Dana Bank Syariah Secara Terpisah

Reporter : Sondang
Data LPS mencatat jumlah peserta penjaminan mencapai 1.605 bank pada 2025, terdiri dari 105 bank umum dan sekitar 1.500 BPR serta BPRS.

GoBanten.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta memberi kepastian kepada nasabah bank syariah terkait pengelolaan dana penjaminan.

Direktur Group Hubungan Lembaga LPS Nur Budiantoro mengatakan pemisahan tersebut mencakup sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan.

“Tahun ini laporan keuangan dan akuntansi LPS sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini upaya untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” ujar Nur dalam Workshop Literasi Keuangan bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, dana yang berasal dari bank syariah akan dikelola dalam skema syariah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah.

Dengan demikian, pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah bank syariah juga menggunakan dana yang bersumber dari premi syariah.

LPS selama ini menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Jika bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut akan membayar klaim penjaminan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan.

Nur menjelaskan, terdapat tiga syarat utama agar simpanan nasabah dapat dibayar oleh LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan, serta tidak terkait tindak pidana yang merugikan bank. Untuk bank syariah, ketentuan bunga tidak berlaku karena menggunakan prinsip bagi hasil.

Saat ini LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, meliputi giro, tabungan, dan deposito, baik di bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah maupun mudharabah.

Data LPS mencatat jumlah peserta penjaminan mencapai 1.605 bank pada 2025, terdiri dari 105 bank umum dan sekitar 1.500 BPR serta BPRS.

Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta Windarto menilai peningkatan literasi mengenai keuangan syariah penting bagi jurnalis ekonomi agar pemberitaan terkait sektor ini dapat disampaikan secara lebih akurat kepada publik.

(Sutikno)

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru