GoBanten.com - Bareskrim Polri memburu bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara yang menyeret dua perwira polisi di Polres Bima Kota. Status buron ditetapkan melalui surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menegaskan pengejaran terhadap Ko Erwin diambil alih pusat. “Pengejaran DPO Erwin kami ambil alih. Kami minta masyarakat segera melapor bila mengetahui keberadaannya,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: 15 Kg Sabu Tujuan Tangerang dan Banten Diselundupkan Pakai Towing Harley Davidson
Ko Erwin disebut menjadi simpul penting dalam skandal narkotika yang berujung pemecatan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Malaungi. Penyidik menduga aliran dana Rp1 miliar dari Ko Erwin ditujukan untuk mengondisikan peredaran sabu, dengan transfer melalui rekening yang dikuasai Malaungi—temuan yang sempat memicu kegaduhan publik.
Polisi merilis ciri fisik Ko Erwin: tinggi sekitar 167 cm, berat 85 kg, kulit sawo matang. Ia diketahui memiliki alamat di Sumbawa, Gowa, Ujung Tanah, dan Makassar. Bareskrim meminta informasi disampaikan ke penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo.
Baca juga: Mayor Laut Faisal Didakwa Kirim Sabu ke Madiun Menggunakan Pesawat CN 235
Kasus ini kembali menguji komitmen penegakan hukum di tubuh kepolisian, setelah dugaan keterlibatan aparat sendiri mencuat di awal 2026. Eko menegaskan penindakan tidak akan pandang bulu.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Penegakan hukum tetap berjalan, termasuk bila pelanggaran melibatkan anggota,” katanya.
Baca juga: Piagam Deklarasi GRANAT Banten Tegaskan Komitmen Serang Bebas Narkoba
Penyidikan masih berkembang untuk menelusuri jaringan peredaran dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Editor : Sondang