GoBanten.com - Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyanto, mendesak pemerintah membentuk Kementerian Tata Ruang atau badan setingkat kementerian langsung di bawah presiden. Ia menilai tata ruang nasional “amburadul” akibat tumpang-tindih kewenangan pusat–daerah dan antarinstansi yang memicu konflik lahan serta menggerus kepastian hukum bagi investor.
“Perlu satu komando. Desain tata ruang kementerian dan daerah harus disinkronkan dalam satu peta terintegrasi,” kata Abraham di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: DPD RI Lantik Pengurus Pemuda Parlemen Indonesia, Dorong Kontribusi Nyata ke Daerah
Abraham menyoroti praktik di lapangan yang dinilainya kontradiktif: permukiman berdiri bertahun-tahun di kawasan berstatus hutan lindung, tetapi sertifikat tanah tetap terbit. Menurutnya, kondisi itu merugikan masyarakat sekaligus menciptakan ruang bagi spekulan tanah. “Jika tata ruang nasional hingga kabupaten/kota terkoordinasi, ruang bagi mafia tanah akan menyempit dan investasi mendapat kepastian,” ujarnya.
Baca juga: DPD RI: Tanpa Payung Hukum Baru, Kesiapsiagaan Daerah Hanya Slogan
Ia juga mengkritik mekanisme perizinan melalui Kementerian Investasi/BKPM yang mengelola sistem OSS, karena pemerintah provinsi disebut tidak memiliki akses penuh terhadap usulan tata ruang dari kabupaten/kota. Dalam kunjungan kerja, keluhan serupa disebut muncul di sejumlah daerah, termasuk Banten, serta persoalan kewenangan lintas sektor di Labuan Bajo dan Batam.
Baca juga: DPD RI Dorong Green Village, Tata Kelola Desa Berbasis Lingkungan
Ketua Badan Sosialisasi MPR RI itu mendorong pemerintah meniru praktik penataan ruang negara-negara maju yang konsisten dan terintegrasi. “Pembongkaran pabrik atau hotel karena pelanggaran tata ruang yang baru diketahui belakangan adalah bukti kegagalan koordinasi,” katanya.
Editor : Sondang