GoBanten.com - Lokasi kebocoran pipa produksi di pabrik beton PT Adhimix Precast Indonesia di Jalan Buntu, Rawa Mekar Jaya, Ciater, Serpong, masih dipasangi garis polisi dan belum beroperasi sejak insiden 16 Februari 2026. Hingga Senin (23/2/2026), aktivitas produksi berhenti total, sementara penyelidikan aparat belum diumumkan ke publik.
Pantauan di lokasi menunjukkan hanya petugas keamanan berjaga, dengan kendaraan karyawan terparkir di dalam area pabrik.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Cisadane, Pemkot Keluarkan Larangan Konsumsi Air dan Ikan
Kendaraan operasional tidak terlihat. Seorang sekuriti setempat, Robin, mengatakan produksi dialihkan ke fasilitas perusahaan di Cisauk. “Sejak kejadian itu tidak ada produksi di sini. Unit operasional dipindahkan ke Cisauk,” ujarnya.
Insiden kebocoran memicu debu material yang menyelimuti permukiman sekitar, menurunkan jarak pandang dan menimbulkan kepanikan warga. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab teknis kebocoran maupun hasil evaluasi keselamatan fasilitas.
Pihak kepolisian masih memasang garis polisi di area mesin, namun perkembangan penyelidikan belum dipublikasikan. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan juga belum mendapat respons. Kepala Plant PT Adhimix, Kundarto, belum memberikan pernyataan resmi.
Baca juga: Tangsel Darurat Air Bersih, Sungai Jaletreng Tercemar Zat Kimia
Di tengah proses penyelidikan, aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang kembali dipertanyakan. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi bagi kegiatan usaha yang melanggar perizinan.
“Setiap aktivitas industri wajib memenuhi ketentuan izin dan tata ruang. Jika tidak sesuai, harus ditertibkan,” tegasnya.
Baca juga: Limbah Kimia Cemari Kali Jaletreng, Ancaman Nyata bagi Keselamatan Warga Tangsel
Ketentuan zonasi industri diatur dalam Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2022 tentang RDTR, yang mensyaratkan kesesuaian lokasi dan pengendalian dampak lingkungan. Fakta bahwa fasilitas industri berdampingan dengan permukiman padat menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kepatuhan izin operasional.
(HBL)
Editor : Sondang