GoBanten.com - Kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut Tangerang tidak boleh berhenti hanya pada vonis Kepala Desa non aktif Arsin dan kawan-kawan. Pakar hukum pidana Abdul Fickar menegaskan, Mabes Polri wajib menindaklanjuti dugaan keterlibatan pejabat Bapenda, BPN, dan pihak swasta.
“Jadi tidak hanya kepala desa saja. Pejabat yang menerbitkan hak atas tanah (BPN) dan yang memungut pajak bumi bangunan (Bapenda) wajib diproses hukum,” ujar Fickar, Senin (02/02/2026).
Baca juga: Pengedar Obat Keras Berkedok Karyawan Restoran di Cisauk Dibongkar Polisi
Menurut Fickar, sebelum menerbitkan sertifikat tanah atau menetapkan pajak, pejabat terkait seharusnya mengecek dan mengukur batas-batas tanah. Dugaan manipulasi Arsin dkk semestinya sudah terlihat oleh mereka.
Baca juga: Nyamar Jadi Mata Elang, Dua Pencuri Motor Dibekuk di Curug Tangerang
“Proses hukum lanjutan ini penting sebagai pelajaran bagi pejabat birokrasi di masa depan,” tambah Fickar. Ia juga menekankan pihak swasta yang membeli tanah laut harus diproses hukum karena diduga mengetahui kondisi asli lahan sejak awal. “Ini bentuk konspirasi jahat antara penguasa dan pengusaha,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah Tim Jaksa Penuntut Umum akan menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Baca juga: 1.567 Calon Jemaah Haji Tangerang Siap Terbang, Ini Jadwal Lengkapnya
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Sondang