CIPUTAT, GoBanten.com - Praktik penjualan obat keras secara bebas kembali mencuat di kawasan Jombang, Ciputat. Sebuah kios kecil di Jalan Sumatera terlihat leluasa menjajakan tramadol dan obat sejenis, meski aktivitas tersebut jelas melanggar aturan dan kerap dikeluhkan warga.
Ironisnya, aktivitas ilegal itu berlangsung terang-terangan di pinggir jalan dan ramai didatangi pembeli, mayoritas dari kalangan anak muda. Situasi yang semula tampak biasa berubah mencurigakan ketika sebuah mobil patroli Polres Tangerang Selatan melintas dengan lampu rotator menyala dan berhenti tak jauh dari kios tersebut.
Baca juga: Debu Cemari Permukiman, Pabrik Beton PT Adhimix Serpong Dipasangi Garis Polisi
Alih-alih melakukan penertiban, satu personel polisi justru turun dari kendaraan dan menghampiri penjaga kios.
Dari pantauan di lokasi, keduanya tampak berbincang santai layaknya orang yang sudah saling mengenal. Tak berselang lama, terlihat penjaga kios menyerahkan sesuatu ke tangan oknum polisi tersebut sebelum yang bersangkutan kembali ke mobil dinas dan meninggalkan lokasi.
Peristiwa itu terjadi di area yang diduga berada dalam jangkauan kamera CCTV minimarket di seberang jalan.
Keberadaan rekaman kamera tersebut memperkuat dugaan bahwa interaksi antara penjaga kios dan oknum aparat terekam jelas.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Cisadane, Pemkot Keluarkan Larangan Konsumsi Air dan Ikan
Warga sekitar mengaku geram. Pasalnya, kios penjual obat keras itu bukan kali pertama beroperasi. Meski sudah berulang kali dirazia dan bahkan sempat ditutup, kios tersebut kembali buka seolah kebal hukum.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Jombang, Aipda Sukiyo Harjo, membenarkan bahwa pihaknya telah berkali-kali melakukan pendekatan persuasif dan edukasi, termasuk kepada pemilik kios. “Sudah sering kami lakukan edukasi, pernah juga dirazia dan ditutup. Tapi selalu buka lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Menurut Sukiyo, keresahan warga terus bermunculan, terutama karena dampak sosial yang ditimbulkan dari peredaran obat keras tanpa resep. Laporan masyarakat, kata dia, kerap disampaikan melalui layanan darurat Polri 110.
Baca juga: Tangsel Darurat Air Bersih, Sungai Jaletreng Tercemar Zat Kimia
Ia menegaskan, penindakan hukum sepenuhnya berada di kewenangan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar praktik serupa tidak terus berulang.
Kasus ini kembali menimbulkan tanda tanya besar soal konsistensi penegakan hukum dan pengawasan internal kepolisian. Jika benar aparat berada di lokasi tanpa melakukan tindakan, publik patut mempertanyakan keberpihakan hukum: berpihak pada keselamatan masyarakat atau justru membiarkan pelanggaran berjalan rutin. (HB)
Editor : Sondang