Jakarta, GoBanten.com - Dua anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa.
Mereka terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1) lalu.
Baca juga: Setara Institute Kecam Aksi Penembakan 3 Anggota Polri di Way Kanan
Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta terlibat dalam tindak penadahan yang berujung pada penembakan hingga korban kehilangan nyawa.
Vonis ini merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menegaskan, "Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut."
Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari dinas militer.
Sidang vonis ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan dua hakim anggota, Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Perkara ini ditangani oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Tiga oknum anggota TNI AL dalam kasus ini terlibat dalam penadahan serta pembunuhan berencana, dengan dua terdakwa utama mendapatkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
sumber: antara
Editor : Roby