Pengangkatan Lili Pintauli Picu Ancaman Gugatan Warga Tangsel Terhadap Benyamin Davnie

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar

i

Tangsel, GoBanten.com - Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengangkat Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum menuai penolakan.

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tangsel, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, berencana menggugat rencana itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) jika keputusan itu tidak dibatalkan.

Selain Muhammadiyah, penolakan ini juga disampaikan oleh LBH Keadilan AMSAT dan Perkumpulan Paralegal Tangsel. Mereka kompak menyatakan bahwa pengangkatan Lili tidak hanya keliru tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Kami mendesak Bang Ben untuk segera mengoreksi keputusannya mengangkat Lili Pintauli. Masih banyak ahli hukum yang memiliki rekam jejak bersih dan kredibel,” tegas Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Tangsel, Alvin Esa Priatna dalam konsolidasi yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kota Tangsel, Senin (28/4).

Mereka menilai, latar belakang Lili Pintauli yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah terseret tiga pelanggaran kode etik berat yang ditemukan Dewan Pengawas KPK.

Dugaan pelanggaran itu mencakup permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada pihak berperkara di KPK, penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan fasilitas dari Pertamina, serta tidak menolak atau melaporkan gratifikasi.

Sidang etik terhadap Lili akhirnya dihentikan setelah ia mengundurkan diri dari KPK pada 30 Juni 2022, yang kemudian disetujui Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022.

Alvin menilai, pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus Walikota Tangsel melanggar ketentuan hukum. Ia mengacu pada Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang mantan pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun.

"Dengan pengunduran diri yang disahkan pada Juli 2022, maka Lili Pintauli baru bisa menduduki jabatan publik setelah tahun 2027. Pengangkatan ini jelas cacat hukum," ujar Alvin.

Melihat potensi pelanggaran itu, Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Tangsel bersama jaringan masyarakat sipil menuntut Wali Kota segera membatalkan keputusan tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami meminta Walikota mempertimbangkan ulang, dan menunjuk figur lain yang bebas dari persoalan hukum serta berintegritas," tutup Alvin.(*)

Berita Terbaru

HUT ke-22 DPD RI, 89 Pendonor Ikuti Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

HUT ke-22 DPD RI, 89 Pendonor Ikuti Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

Rabu, 21 Okt 2026 10:36 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:36 WIB

PMI Kota Yogyakarta memiliki persediaan sekitar 4.200 kantong darah yang melayani sekitar 42 rumah sakit di Kota Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.…

Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum

Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 09:42 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:42 WIB

Primaditya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan sebelum RUPS digelar dan meminta agar rapat dibatalkan…

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan internasional di Singapura, dengan pertumbuhan arus petikemas 12,38 persen hingga Agustus 2026.…

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Polisi masih perlu memastikan jenis gas yang digunakan, cara penyimpanannya, serta aktivitas yang berlangsung di dalam ruko sebelum peristiwa terjadi.…

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.…

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Lima tahun pascamerger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan throughput 64,6 persen pada 2025 dan kini mengelola tiga terminal peti kemas.…