SERANG, GoBanten.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mempercepat relokasi kantor BPBD Kabupaten Serang ke kawasan Puspemkab Serang sebagai langkah strategis menjaga keselamatan aparatur dan keberlanjutan layanan publik.
Keputusan ini diambil menyusul kondisi gedung lama di Tamansari yang dinilai sudah tidak layak pakai. Bangunan peninggalan kolonial Belanda tersebut telah berstatus cagar budaya, namun mengalami kerusakan berat seperti atap bocor, struktur kayu lapuk, hingga retakan dinding akibat akar pohon.
Baca juga: Kondisi Memprihatinkan, 3 Ruang Kelas SMPN 2 Tirtayasa Segera Direvitalisasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan relokasi menjadi prioritas utama demi keamanan pegawai. “Kondisi gedung sudah berisiko dan tidak aman. Kami harus memastikan keselamatan personel serta pelayanan kebencanaan tetap berjalan optimal,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Dorong Industri Mikro Nahdliyin, LPNU Banten Jadi Lokomotif UMKM
Pemindahan ini akan melibatkan sekitar 300 personel beserta armada Damkar, sehingga Pemkab menerapkan strategi penggunaan ruang vertikal di Puspemkab Ciruas dengan sistem berbagi gedung antarinstansi. Target relokasi dijadwalkan rampung pada triwulan IV 2026. Sementara itu, gedung lama tidak akan ditinggalkan.
Baca juga: Pemkab Serang Targetkan Pasokan Sampah untuk Proyek Energi Ramah Lingkungan
Pemkab Serang memastikan bangunan tersebut tetap dilestarikan melalui rencana pemugaran sebagai bagian dari cagar budaya daerah.
Langkah ini mencerminkan perubahan fokus pemerintah daerah, tidak hanya pada pelestarian aset sejarah, tetapi juga pada peningkatan standar keselamatan kerja dan efektivitas layanan kebencanaan bagi masyarakat.
Editor : Sondang