SERANG, GoBanten.com - Pemerintah Kabupaten Serang mulai mengarahkan kebijakan daerah pada penguatan birokrasi dan kemudahan layanan publik melalui pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu yang menjadi sorotan adalah regulasi khusus pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, langkah ini penting seiring lonjakan jumlah ASN yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Dari 326 Desa, Baru 27 KDMP Rampung di Serang, Ini Strategi Pemkab
“Penambahan bidang pembinaan dan disiplin pegawai diperlukan agar kinerja ASN lebih optimal dan bisa dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD, Kamis (18/6/2026).
Selain fokus pada ASN, Pemkab juga mendorong reformasi layanan perizinan melalui perubahan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyederhanaan proses diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus menarik investasi ke wilayah Kabupaten Serang.
Baca juga: HIPMI Banten Siapkan Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Diklatda 2026
“Prosesnya akan lebih singkat, mudah, dan terjangkau untuk masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Ratu Zakiyah.
Di sisi lain, penguatan struktur organisasi juga menjadi perhatian. Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Iskandar Nordat menyebut jumlah ASN kini mencapai sekitar 15 ribu orang, meningkat tajam dari sebelumnya sekitar 10 ribu.
Baca juga: Kondisi Memprihatinkan, 3 Ruang Kelas SMPN 2 Tirtayasa Segera Direvitalisasi
Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas kelembagaan. “Kami perlu penambahan bidang khusus untuk pembinaan dan pengembangan kompetensi ASN, termasuk uji kompetensi untuk mendukung karier pegawai,” jelasnya.
Dengan tiga Raperda tersebut—mulai dari pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan struktur perangkat daerah, hingga reformasi PBG—Pemkab Serang menargetkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.
Editor : Sondang