GoBanten.com - Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Nikita Mirzani memicu perdebatan baru soal keadilan hukum. Nikita resmi harus menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan, namun ia menilai putusan tersebut tidak proporsional.
Melalui pernyataan di media sosial, Nikita bahkan mengadu langsung kepada Prabowo Subianto agar ada peninjauan terhadap rasa keadilan dalam kasusnya. "Saya membandingkan vonis yang diterimanya dengan sejumlah kasus lain yang menurutnya memiliki dampak lebih besar tetapi dihukum lebih ringan," ujarnya, Senin (13/4/2026).
Baca juga: MA dan KPK Teken MoU Pendidikan Antikorupsi untuk ASN, Libatkan 200 Pimpinan PN
Sementara itu, kuasa hukum Nikita menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami melihat masih ada ruang untuk memperjuangkan keadilan klien kami melalui mekanisme yang tersedia,” katanya.
Baca juga: Integritas Nol, Kepala Daerah Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap KPK
Editor : Sondang