GoBanten.com - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian bahan bangunan aluminium di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melibatkan orang dalam perusahaan.
Tiga terduga pelaku berinisial PS, RA, dan SB telah diamankan oleh jajaran Polsek Teluknaga setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Baca juga: 15 Kg Sabu Tujuan Tangerang dan Banten Diselundupkan Pakai Towing Harley Davidson
Kapolsek Teluknaga, Kevin Hotlando, mengungkapkan pencurian terjadi di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur, pada Sabtu (4/4/2026) dini hari. “Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku mengangkut ratusan batang aluminium ke dalam truk,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Polisi kini memburu seorang oknum sekuriti perusahaan yang diduga menjadi bagian dari jaringan pencurian tersebut.
Baca juga: Keterbatasan Lahan Dorong Harga Hunian di Alam Sutera Terus Naik
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 128 batang aluminium, satu unit truk merah, rekaman CCTV, serta dokumen audit internal perusahaan sebagai barang bukti.
Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp81,7 juta.
Baca juga: ICE BSD Jadi Tuan Rumah JCO RUN 2026, Ribuan Pelari Bakal Tampil
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Editor : Sondang