Satelit Orbit 123 Bujur Timur

Kasus Satelit Kemhan, Eks Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp306 Miliar

Reporter : Sondang
Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Leonardi. Foto ist

GoBanten.com - Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Leonardi, didakwa merugikan negara hingga Rp306 miliar dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur periode 2015–2021.

Dakwaan dibacakan oditur militer bersama jaksa penuntut umum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Selain Leonardi, dua pihak lain turut disebut dalam perkara ini, yakni Thomas Anthony Van Der Heyden dan Gabor Kuti Szilard.

Jaksa menyebut proyek tetap dijalankan meski tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi disebut menandatangani kontrak dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta tanpa dasar anggaran yang sah.

“Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” ujar oditur militer dalam persidangan, Selasa (31/3/2026).

Masalah semakin kompleks ketika pemerintah gagal memenuhi kewajiban pembayaran, yang berujung gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce. Putusan arbitrase memaksa negara membayar lebih dari US$20,9 juta plus bunga, yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp306 miliar.

Namun, Leonardi membantah dakwaan tersebut. Ia mengklaim proyek satelit merupakan tindak lanjut arahan Joko Widodo untuk mengamankan slot orbit strategis agar tidak diambil negara lain.

“Ini perintah strategis untuk kepentingan pertahanan dan nasional,” ujarnya. Ia juga menegaskan proses pengadaan telah mengikuti aturan, dan menyebut ada persoalan dalam proses penerimaan pekerjaan yang tidak melibatkan dirinya.

Kasus ini menyoroti lemahnya tata kelola proyek strategis pertahanan, terutama terkait keputusan tanpa dukungan anggaran yang berujung sengketa internasional dan membebani keuangan negara.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru