Ini Penjelasan BPOM Tentang Kandungan Mikroplastik Dalam Kemasan Teh Celup

Reporter : Roby
Teh celup

Jakarta, GoBanten.com - Isu mengenai kandungan mikroplastik dalam kantong teh celup sedang menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap investigasi lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penelusuran sehingga belum bisa memberikan jawaban. Nanti akan kami update jika sudah ada informasi lebih lanjut," ujar Koordinator Humas BPOM, Eka Rosmalasari, dikutip dari Kompas, Jumat (28/3).

Baca juga: Viral Kurma Disiram Sirup Glukosa dan Berpengawet, BPOM Didesak Razia Nasional

Eka menjelaskan bahwa BPOM rutin melakukan audit bulanan terhadap produk yang beredar di pasaran. Selain itu, mereka juga melakukan inspeksi insidental jika ada kasus tertentu dan memperketat pengawasan berdasarkan isu yang berkembang.

“Produk yang telah dievaluasi tentunya sudah memenuhi standar keamanan,” tambahnya.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek nomor izin edar produk guna memastikan keamanannya sesuai dengan data BPOM.

Baca juga: AQUVIVA Perluas Inisiatif Daur Ulang Lewat Jaringan Alfamart

Seberapa Aman Kantong Teh Celup?

Sebelum laporan tentang mikroplastik dalam teh celup dirilis oleh Ecoton dan Aliansi Zerowaste, BPOM pada 2016 sempat menjelaskan bahwa kantong teh celup yang beredar di Indonesia umumnya dibuat dari kertas dan plastik.

Menurut BPOM, kantong berbahan kertas biasanya menggunakan jenis kraft dengan lapisan plastik polietilen sebagai perekat panas. Industri kertas untuk kemasan pangan juga telah menghilangkan penggunaan klorin sebagai pemutih, sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.

Baca juga: 5 Merek Teh Celup Ini Mengandung Mikroplastik Ini Temuan Peneliti dan Solusinya

Sementara itu, plastik polietilen yang digunakan dalam kantong teh celup disebut tidak meleleh dalam air mendidih. Hal ini terlihat dari kantong teh celup yang tetap utuh saat diseduh dengan air panas. Selain kertas, ada juga kantong teh yang terbuat dari plastik seperti nilon, polietilen tereftalat (PET), atau asam polilaktat (PLA).

“Teh celup yang telah terdaftar di BPOM sudah melalui evaluasi keamanan pangan, termasuk dari segi kemasan,” tulis BPOM dalam keterangannya.(*)

Editor : Roby

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru