Ahli Pidana Curigai Rekayasa Hukum di Kasus Zarof Ricar

Reporter : Roby
diskusi kasus rekayasa zarof ricar

Jakarta, GoBanten.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mencurigai adanya rekayasa hukum dalam penanganan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pasalnya, dalam surat dakwaan Zarof Ricar, jaksa hanya mencantumkan pasal gratifikasi, tanpa memasukkan pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal, lanjut Azmi, adanya barang bukti berupa uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas sudah cukup terang untuk membuktikan adanya unsur suap. Ia pun meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
bertanggung jawab dalam penyidikan kasus ini.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Mobil Mewah dari Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minak Goreng

"Barang bukti yang sudah jelas malah dibuat buram oleh jaksa," ujarnya dalam Dialog Publik di Jakarta (25/3) kemarin.

Azmi menilai dakwaan terdakwa terkesan dibuat tidak lengkap lantaran tidak menjelaskan asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini yang Dibahas Pada Pertemuan Kejaksaan Agung RI dan Delegasi Kejaksaan China

Pada penggeledahan tersebut, ditemukan catatan mencurigakan seperti, “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, dan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar.” Hal ini menguatkan dugaan bahwa uang Rp200 miliar itu bagian dari suap terkait sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, SH, menambahkan bahwa pasal suap kemungkinan sengaja tidak dimasukkan agar para pemberi suap tidak tersentuh hukum.

Baca juga: JAM PIDMIL Canangkan Zona Integritas WBK WBBM

“Penyidik Kejagung dibawah Jampidsus Febrie Adriansyah kerap dituding melakukan maladministrasi dan rekayasa kasus dengan tebang pilih,” tegas Sugeng.

Ia juga menyoroti perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024 terkait sengketa antara PT Sugar Group Company (SGC) melawan Marubeni Corporation (MC) yang diputus hanya dalam 29 hari oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, meski berkas perkara setebal tiga meter.(*)

Editor : Roby

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru