Kabar Gembira Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan, Simak Syaratnya

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Banten. GoBanten.com - Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.

Gubernur Banten, Andra Soni, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025. Regulasi ini memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, tanpa melihat lamanya keterlambatan.

Dalam kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan—baik baru maupun sudah bertahun-tahun—bisa mendapatkan pembebasan denda, asalkan mereka membayar pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir yang dikenakan.

Gubernur Andra Soni menegaskan, Tak peduli berapa lama tunggakan pajaknya, pembebasan akan diberikan jika mereka melunasi pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir."

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini setelah Idul Fitri 1446 H. Program pemutihan PKB akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Ketentuan Pemutihan PKB di Banten

  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB
    ✅ Berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
    ✅ Berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak untuk periode 2025–2026.
  2. Pembebasan Sanksi PKB
    ✅ Diberikan bagi wajib pajak kendaraan yang berlaku untuk tahun pajak 2025.
  3. Pengecualian
    ❌ Tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghapus denda pajak kendaraan Anda dan taat pajak dengan lebih ringan.(*)

Berita Terbaru

GMNI dan RLD Dorong Mahasiswa Lebih Kritis Hadapi Arus Informasi Digital

GMNI dan RLD Dorong Mahasiswa Lebih Kritis Hadapi Arus Informasi Digital

Kamis, 11 Jun 2026 23:25 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:25 WIB

GMNI Surabaya dan RLD menggelar pelatihan jurnalistik untuk memperkuat literasi digital dan kemampuan verifikasi informasi mahasiswa.…

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

4 Strategi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan dan Akses Hunian

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:41 WIB

Kemajuan teknologi harus memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan sektor informal.…

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Hunian Ramah Lingkungan dan Smart Home Dominasi Tren 2026

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:46 WIB

Tak sekadar pameran, event ini juga menawarkan berbagai promo agresif seperti diskon hingga 70 persen.…

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Kontribusi Pelindo Petikemas Tembus Rp1,73 Triliun, Perkuat Peran Logistik sebagai Motor Ekonomi

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:28 WIB

Data Badan Pusat Statistik mencatat sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,98 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025.…

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

DENZA Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah, Bidik Pasar Premium

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 18:17 WIB

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi DENZA dalam membangun pengalaman merek.…

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…