Kabar Gembira Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan, Simak Syaratnya

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Banten. GoBanten.com - Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.

Gubernur Banten, Andra Soni, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025. Regulasi ini memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, tanpa melihat lamanya keterlambatan.

Dalam kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan—baik baru maupun sudah bertahun-tahun—bisa mendapatkan pembebasan denda, asalkan mereka membayar pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir yang dikenakan.

Gubernur Andra Soni menegaskan, Tak peduli berapa lama tunggakan pajaknya, pembebasan akan diberikan jika mereka melunasi pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir."

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini setelah Idul Fitri 1446 H. Program pemutihan PKB akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Ketentuan Pemutihan PKB di Banten

  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB
    ✅ Berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
    ✅ Berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak untuk periode 2025–2026.
  2. Pembebasan Sanksi PKB
    ✅ Diberikan bagi wajib pajak kendaraan yang berlaku untuk tahun pajak 2025.
  3. Pengecualian
    ❌ Tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghapus denda pajak kendaraan Anda dan taat pajak dengan lebih ringan.(*)

Berita Terbaru

Heboh! Serial Love & 10 Million Dollars Tuai Kritik, Dinilai Tak Sesuai Norma

Heboh! Serial Love & 10 Million Dollars Tuai Kritik, Dinilai Tak Sesuai Norma

Jumat, 17 Apr 2026 16:01 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 16:01 WIB

Iman juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat pengawasan terhadap konten di platform digital.…

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Imparsial Peringatkan Bahaya Overflight Militer AS bagi Kedaulatan RI

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 20:23 WIB

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan akses lintas udara yang luas dan minim kontrol dapat membuka ruang penetrasi militer asing di Indonesia.…

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Urus KTP dan KK Kini Bisa di Desa, 116 Desa Serang Sudah Terkoneksi Digital

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 10:44 WIB

Program ini menjadi terobosan digitalisasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan langsung dari desa.…

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Kekerasan Seksual di Kampus Indonesia, SETARA Dorong Reformasi Sistem Pendidikan

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 12:51 WIB

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan pentingnya transformasi tata kelola kampus melalui konsep Inclusive University Governance.…

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

TOP BUMD Awards 2026: Bank Jakarta Borong Penghargaan Bergengsi

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 10:39 WIB

Bank Jakarta meraih penghargaan BPD Bintang 5 (Excellent) dalam ajang TOP BUMD Awards 2026.…

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

BRI Life Gelar Modi Fun Run 7K, Kampanye Kebugaran dan Edukasi Kesehatan Masyarakat

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 09:43 WIB

Direktur BRI Life, Sutadi, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah konkret perusahaan dalam mengedukasi masyarakat.…