JAKARTA, GoBanten.com - Rencana penerapan wajib manasik kesehatan bagi calon jemaah haji 2027 mendapat dukungan sekaligus catatan kritis dari DPR. Komisi VIII menilai kebijakan tersebut akan sia-sia jika hanya berhenti sebagai prosedur administratif tanpa pengawasan ketat di lapangan.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena, menegaskan bahwa manasik kesehatan harus menjadi “gerbang utama” kelayakan jemaah, bukan sekadar pelengkap dokumen keberangkatan. Menurutnya, selama ini masih ditemukan celah dalam penentuan istitaah kesehatan yang berpotensi meningkatkan risiko kedaruratan medis di Tanah Suci.
Baca juga: Cegah TBC dan DBD, WINGS Peduli Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis
“Program ini tidak boleh formalitas. Harus benar-benar memastikan jemaah yang berangkat dalam kondisi sehat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kritik ini muncul seiring rencana Kementerian Haji dan Umrah yang akan menerapkan standar kesehatan lebih ketat, menyesuaikan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi. DPR mengingatkan, tanpa standar yang seragam dan disiplin pelaksanaan di daerah, kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif.
Baca juga: 1.567 Calon Jemaah Haji Tangerang Siap Terbang, Ini Jadwal Lengkapnya
Mahdalena menekankan pentingnya deteksi dini terhadap penyakit komorbid. Ia menyebut, waktu persiapan sebelum keberangkatan harus dimanfaatkan untuk pembinaan kesehatan jemaah, mulai dari pengaturan obat, pola makan, hingga latihan fisik rutin.
Namun, ia juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan, terutama pada koordinasi antara pemerintah daerah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Tanpa komitmen bersama, menurutnya, angka kematian jemaah sulit ditekan secara signifikan.
Baca juga: Drama Penahanan Yaqut Berlanjut, Kini KPK Bergerak Cepat Bongkar Kasus Haji
“Standar harus tegas dan berlaku sama di semua daerah. Kalau tidak, tujuan menekan risiko kesehatan tidak akan tercapai,” tegasnya.
Pengetatan syarat kesehatan ini menjadi sinyal bahwa penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya soal kesiapan administrasi dan finansial, tetapi juga kesiapan fisik yang terukur. DPR menilai, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan—bukan sekadar regulasi di atas kertas.
Editor : Sondang