GoBanten.com - Aparat kepolisian mengungkap modus baru pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kedok debt collector setelah menangkap dua pelaku di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku berinisial A.R (30) dan K.S (32) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung di sebuah kontrakan di Kampung Kadu Bitung pada Minggu (19/4/2026) dini hari, tak lama setelah aksi pencurian terjadi.
Baca juga: 1.567 Calon Jemaah Haji Tangerang Siap Terbang, Ini Jadwal Lengkapnya
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Salah satu pelaku diketahui mengutak-atik kunci sepeda motor, sementara rekannya berjaga. Mereka kemudian berhasil membawa kabur motor milik warga.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabi’in, langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengejaran. Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap keduanya beserta barang bukti.
Dari lokasi, petugas menyita kunci T, tiga senjata tajam jenis golok, beberapa ponsel, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Baca juga: Polisi Bongkar Pencurian Aluminium di Tangerang, Oknum Sekuriti Diduga Terlibat
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan pelaku menjalankan modus ganda untuk mengelabui warga.
“Pelaku beraksi sebagai debt collector di siang hari, namun melakukan pencurian motor pada malam hari. Mereka juga mencoba menghilangkan identitas kendaraan, yang menunjukkan adanya unsur perencanaan,” ujarnya.
Polisi juga menemukan peralatan untuk mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan guna menyulitkan pelacakan.
Baca juga: OJK Periksa Mandiri Tunas Finance Usai Kasus Debt Collector Tusuk Nasabah
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor : Sondang