JAKARTA, GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti penyidikan. “KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Nanti akan kami umumkan secara lengkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).
Baca juga: MA dan KPK Teken MoU Pendidikan Antikorupsi untuk ASN, Libatkan 200 Pimpinan PN
Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Penyidik mendalami usulan dana dan mekanisme pengadaan proyek jalan yang diduga merugikan keuangan negara.
Baca juga: Misteri Hilangnya Yaqut di Rutan KPK, KPK Janji Segera Lakukan Pengecekan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menegaskan kasus ini berawal ketika proyek dijalankan saat Ria Norsan masih menjabat bupati. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Editor : Sondang