Kebebasan Pers

BREAKING NEWS: Kronologis dan Nama Jurnalis yang Dianiaya saat Meliput Pencemaran Lingkungan di Serang

Reporter : Sondang
Sejumlah wartawan melaporkan keroyokan ke polisi. Foto ist

SERANG, GoBanten.com - Sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berubah ricuh. Peristiwa ini bukan hanya membuka dugaan pencemaran limbah berbahaya, tetapi juga menguak praktik intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Saat tim wartawan dari berbagai media nasional dan lokal meliput kegiatan sidak, Kamis (21/8/2025) mereka justru mendapat perlakuan kasar. Sejumlah jurnalis mengalami kekerasan fisik dan pengeroyokan yang diduga melibatkan pihak perusahaan, kelompok ormas, hingga oknum aparat Brimob yang berada di lokasi.

Baca juga: HIPMI Banten Siapkan Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Diklatda 2026

Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius: apa yang sebenarnya disembunyikan dari proses produksi PT GRS? Dugaan pencemaran limbah timbal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar kian menjadi sorotan, terlebih ketika upaya liputan justru dibungkam dengan kekerasan.

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan, 3 Ruang Kelas SMPN 2 Tirtayasa Segera Direvitalisasi

Kehadiran media saat itu tercatat berasal dari Radar Banten, Tribun Banten, BantenNews.co.id, SCTV, Tempo, Antara, Banten TV, Jawa Pos TV, Detik, hingga Antara Foto. Fakta bahwa jurnalis lintas platform mengalami tindakan represif menambah bobot persoalan.

Baca juga: Akses Wisata Baduy Dipermudah, DAMRI Hadirkan Tarif Promo Rp1

Kasus ini bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Investigasi mendalam diperlukan untuk menelusuri apakah PT GRS benar melakukan pencemaran limbah timbal, serta mengungkap siapa yang berada di balik tindakan kekerasan terhadap insan pers.

Editor : Sondang

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru