Banten, GoBanten.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman alias WL, sebagai tersangka kasus duaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.
Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, terhitung sejak Selasa, 15 April 2025.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten (Kasi Penkum), Rangga Adekresna, kasus ini bermula dari proyek pengelolaan sampah yang dimulai pada Mei 2024, dengan nilai kontrak Rp75,94 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Energi Prima Putra (EPP), yang mengantongi Rp50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.
Namun dari hasil penyelidikan terungkap hal mencurigakan. EPP ternyata diduga tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani pengelolaan sampah, bahkan pekerjaan di bagian itu tak dijalankan sama sekali meski sudah tertuang dalam kontrak.
“Dalam tahap perencanaan, WL bersama SYM selaku Direktur PT EPP, diduga bersekongkol untuk memodifikasi KBLI perusahaan agar bisa memenuhi syarat tender pengelolaan sampah,” ujar Rangga.
Kecurigaan makin kuat saat muncul nama baru CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Perusahaan ini diduga hanya dijadikan kedok semata alias subkontraktor fiktif. CV BSIR dipimpin oleh H. Agus Syamsudin, tapi sehari-harinya dijalankan oleh Sulaeman, yang tak lain adalah penjaga kebun milik WL.
Dikutip dari laman berita iNewsTangsel, pertemuan awal untuk mendirikan CV BSIR berlangsung pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Bogor. Lokasi yang jauh dari kesan profesional, mengingat fungsinya dalam proyek bernilai miliaran rupiah.
Tak berhenti di situ, WL bersama Zeky Yamani juga disebut-sebut menunjuk lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sebuah tindakan yang jelas menyalahi aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, WL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penahanan WL ini menyusul penahanan Direktur Utama PT EPP yang ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus).(*)
Editor : Roby