Jakarta, GoBanten.com - Pada April 2025, berbagai provinsi di Indonesia meluncurkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor sebagai langkah meringankan beban masyarakat.
Dikutip dari laman kompas.com, program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda hingga diskon pajak.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa membayar lebih ringan tanpa harus melunasi seluruh utang pajaknya.
Berikut daftar provinsi yang menawarkan keringanan pajak kendaraan:
- Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan beserta dendanya bagi warganya. Program ini berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025 dan ditujukan bagi wajib pajak yang telah lama menunggak. - Jawa Barat
Jawa Barat memberikan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi utang pajak sebelumnya, berlaku pada 20 Maret–6 Juni 2025. - Riau
Pemprov Riau melalui Bapenda memberikan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, sanksi administrasi juga dihapus selama periode 5 Januari–5 April 2025. - Kepulauan Riau
Bagi warga Kepri, Pemprov memberikan diskon PKB sebesar 13,94Ún BBNKB hingga 39,75%. Program ini berlaku selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025. - Sumatera Selatan
Warga Sumatera Selatan bisa menikmati pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan pajak progresif. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025. - Banten
Meski opsen pajak diberlakukan sejak 5 Januari, Pemprov Banten justru memberikan pengurangan pajak. Wajib pajak mendapat diskon 12,15% untuk PKB dan 37,25% untuk BBNKB, sehingga pembayaran tetap ringan. - Aceh
Pemerintah Aceh memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga akhir 2025 berdasarkan Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024. Informasi ini diumumkan melalui akun resmi @bpkaaceh. - Bali
Pemprov Bali turut memberikan potongan pajak. Kendaraan hingga 200 cc mendapat diskon PKB sebesar 14,35%, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan diskon 12,15%. BBNKB juga dikurangi hingga 24%. - Kalimantan Selatan
Warga Kalimantan Selatan dapat memanfaatkan diskon pajak kendaraan hingga 25% mulai 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Pemerintah setempat berencana mengevaluasi program ini untuk kemungkinan perpanjangan. - Sulawesi Selatan
Melalui Bapenda, Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB dan BBNKB sebesar 9,5ºgi pemilik kendaraan baru dan kendaraan yang sudah berjalan. - Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan hingga akhir 2025, mencakup penghapusan denda PKB dan pokok BBNKB II.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, pastikan untuk mengecek jadwal dan persyaratan di daerah masing-masing agar tidak ketinggalan kesempatan.(*)
Editor : Roby