Tangsel - Menjelang Idulfitri 1445 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja dan buruh dipenuhi sesuai aturan.
Posko ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, serta diatur dalam Surat Keputusan Kepala Disnaker Tangsel Nomor 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.
"Kami ingin memastikan seluruh pekerja mendapatkan THR sesuai ketentuan. Jika ada kendala, segera laporkan, dan kami akan menindaklanjutinya," ujar Kepala Disnaker Tangsel Sabam Maringan dalam keterangannya, Senin (17/3).
Kasus Pengaduan THR Menurun di Tangsel
Tahun 2023, tercatat 15 kasus pengaduan THR, sementara 2024 turun drastis menjadi 3 kasus, yang semuanya telah diselesaikan melalui kesepakatan pekerja dan perusahaan.
Jadwal Posko
- 13-27 Maret 2025
- 8-16 April 2025
- Lokasi Posko
Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan
Gedung Arsip Daerah Tangsel, Lantai 5, Kecamatan Setu
Layanan Online
Buruh dan pekerja yang mengalami masalah bisa melapor via email: pphitangsel@gmail.com
Dengan adanya Posko Pengaduan THR ini, diharapkan semua pekerja di Tangerang Selatan bisa merayakan Idulfitri dengan tenang, tanpa khawatir hak mereka terabaikan. Disnaker juga mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban demi menjaga hubungan industrial yang harmonis. **
Editor : Roby