Jakarta, GoBanten.com - Pengacara kondang Hotman Paris berpendapat, langkah hukum yang akan ditempuh Lisa Mariana untuk menuntut pengakuan hak anak yang diduga anak biologis Ridwan Kamil tak akan mudah dan bisa berlangsung lama.
Hotman menjelaskan bahwa upaya membawa kasus ini ke ranah pidana tidak memungkinkan karena hubungan antara Lisa dan Ridwan diduga berlangsung atas dasar suka sama suka, tanpa unsur paksaan.
"Ini kan diduga hubungan mau sama mau. Berarti tidak ada aspek penipuan, tidak ada unsur pidana. Polisi tidak bisa terlibat dalam tes DNA karena tidak ada unsur pidananya," jelas Hotman.
Ia menambahkan, kalau ada unsur pidananya, ini akan lebih menguntungkan pihak perempuan. Karena polisi punya power untuk memaksa dilakukan tes DNA melalui prosedur hukum pidana.
Dengan demikian, satu-satunya jalan hukum yang bisa diambil Lisa adalah menggugat secara perdata. Dalam gugatan ini, Lisa bisa mengajukan pengadilan untuk menyatakan bahwa anak yang dilahirkannya adalah anak dari Ridwan Kamil.
Tapi, kata Hotman, kemungkinan gugatan ini langsung ditolak karena belum ada hasil tes DNA. "Karena ini terlalu prematur, karena belum ada tes DNA," lanjutnya.
Sebagai alternatif, Lisa bisa lebih dulu mengajukan gugatan perdata agar pengadilan memerintahkan dilakukan tes DNA. Tapi, kata Hotman, proses ini diperkirakan tak akan selesai dalam waktu singkat. Apalagi bila Ridwan Kamil memilih untuk melawan di jalur hukum.
"Dan itu membutuhkan waktu yang panjang bisa sampai empat tahun," pungkas Hotman.(*)
Editor : Roby