Banten, GoBanten.com - Pemerintah Provinsi Banten resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, yang mengacu pada pedoman dari Kementerian PAN-RB dan Sekretaris Daerah Banten.
Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Ajak Masyarakat Gelorakan Baca Al-Quran
Penyesuaian ini berlaku mulai 24 Maret hingga 11 April 2025. Selama periode tersebut, sistem kerja ASN akan lebih fleksibel dengan kombinasi bekerja dari kantor (WFO), bekerja dari rumah (WFH), dan bekerja dari lokasi lain (WFA).
Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Janjikan Kemudahan dan Kenyamanan Investasi, Serap Aspirasi Pelaku Usaha
Namun, jumlah pegawai yang diperbolehkan WFH atau WFA dibatasi maksimal 20Ún tetap harus melakukan absensi melalui aplikasi SIMASTEN Mobile.
Meski ada perubahan jam kerja, Pemprov Banten memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan. Kepala perangkat daerah diminta untuk memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta mengatur shift kerja agar pelayanan tetap optimal. ASN yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Gubernur Banten Berkantor di Tangsel
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran administrasi pemerintahan dan momen libur nasional, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama periode libur panjang.(*)
Editor : Roby