JAKARTA, GoBanten.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara memicu perhatian publik, terutama pada klasifikasi ancaman nonmiliter yang mencakup isu sosial dan budaya. Sejumlah anggota DPR menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan nasional dari berbagai pengaruh global.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai negara perlu hadir secara aktif dalam merespons dinamika sosial yang berkembang cepat di era digital.
Baca juga: JakOne Mobile Jadi Andalan Transaksi di Jakarta Fair 2026
Menurutnya, penguatan kebijakan pertahanan tidak lagi terbatas pada aspek militer, melainkan juga mencakup tantangan nonmiliter yang dinilai berpengaruh terhadap arah pembangunan karakter bangsa.
“Perpres ini menjadi sinyal bahwa negara serius menjaga ketahanan nasional, termasuk dari sisi sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat,” ujarnya, Minggu (5/7/2027).
Baca juga: Kolaborasi Bank Jakarta dan Blibli Hadirkan Pengalaman Belanja Digital di PRJ 2026
Namun, pendekatan ini juga membuka ruang diskusi lebih luas di tengah masyarakat terkait batasan, implementasi, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial di Indonesia yang majemuk.
Oleh karena itu, selain dukungan terhadap kebijakan, penguatan peran keluarga dan literasi masyarakat dinilai menjadi kunci agar implementasi Perpres berjalan seimbang—tidak hanya menjaga nilai, tetapi juga tetap mengedepankan harmoni sosial.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Jakarta, 275 WNA Jadi Tersangka
Perpres 111/2025 kini menjadi pijakan baru dalam strategi pertahanan nasional, sekaligus ujian bagaimana negara mengelola isu sensitif secara bijak di tengah perubahan zaman.
Editor : Sondang