Kabar Gembira Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan, Simak Syaratnya

Reporter : Roby

Banten. GoBanten.com - Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.

Gubernur Banten, Andra Soni, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025. Regulasi ini memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, tanpa melihat lamanya keterlambatan.

Baca juga: Jika Terjadi Megathrust di Selat Sunda, Tsunami Bisa Capai Jakarta dalam 2 Jam!

Dalam kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan—baik baru maupun sudah bertahun-tahun—bisa mendapatkan pembebasan denda, asalkan mereka membayar pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir yang dikenakan.

Baca juga: Kabupaten Serang Hasilkan 1.200 Ton Sampah, Bupati Minta Pemuda Bergerak

Gubernur Andra Soni menegaskan, Tak peduli berapa lama tunggakan pajaknya, pembebasan akan diberikan jika mereka melunasi pajak tahun 2025 atau pembayaran terakhir."

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini setelah Idul Fitri 1446 H. Program pemutihan PKB akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Baca juga: Bank Banten Jadi Mitra Resmi Pemkab Serang untuk Pembayaran Gaji PPPK

Ketentuan Pemutihan PKB di Banten

  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB
    ✅ Berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
    ✅ Berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak untuk periode 2025–2026.
  2. Pembebasan Sanksi PKB
    ✅ Diberikan bagi wajib pajak kendaraan yang berlaku untuk tahun pajak 2025.
  3. Pengecualian
    ❌ Tidak berlaku bagi wajib pajak yang mengajukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghapus denda pajak kendaraan Anda dan taat pajak dengan lebih ringan.(*)

Editor : Roby

Tangerang Raya
Berita Populer
Berita Terbaru