GoBanten.com - Kronologi Investigasi Kasus Haksono Santoso
2023 – Kasus Penggelapan Muncul di Pluit
Kasus bermula pada tahun 2023, ketika terjadi dugaan penggelapan dana USD 2 juta (sekitar Rp30 miliar) di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban melaporkan bahwa dana tersebut raib setelah bertransaksi dengan Haksono Santoso, seorang pengusaha tambang timah yang sempat dikenal publik lima tahun lalu.
Awal 2024 – Polisi Mulai Melakukan Penyelidikan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membuka penyelidikan setelah menerima laporan resmi. Polisi mengumpulkan bukti transaksi dan mendalami alur dana. Nama Haksono segera muncul sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
November 2024 – Penetapan Tersangka
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Haksono sebagai tersangka. Surat resmi bertanggal 15 November 2024 menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
15 November 2024 – Haksono Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menandatangani surat resmi penetapan DPO terhadap Haksono. Dokumen tersebut beredar ke seluruh kantor polisi di Indonesia, lengkap dengan foto, identitas diri, dan alamat terakhirnya di Perumahan Garden Raya, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
16 November 2024 – Polisi Umumkan Status Buron
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan Haksono telah masuk DPO. Ia menyebut data lintasan menunjukkan tersangka berada di luar negeri. “Jika tidak kembali dalam waktu dekat, kami akan mengajukan red notice ke Interpol,” ujarnya.
Upaya Pencarian & Dugaan Jaringan Pelindung
Sumber internal kepolisian menyebut Haksono kemungkinan mendapat dukungan pihak tertentu untuk melarikan diri. Dugaan penggunaan nama perwira tinggi sebagai tameng juga muncul, meski hingga kini masih dalam penyelidikan.
Langkah Selanjutnya – Potensi Perburuan Internasional
Jika Haksono tidak segera menyerahkan diri, pencarian dipastikan meluas ke tingkat internasional. Polisi akan menggandeng Interpol untuk mengeluarkan red notice, sehingga pergerakan Haksono di luar negeri dapat dipantau aparat global.
Kesimpulan Investigatif
Kasus Haksono Santoso tidak hanya sekadar perkara penggelapan bernilai besar. Statusnya sebagai buronan nasional yang berpotensi masuk daftar Interpol membuat kasus ini menyentuh ranah lebih luas: apakah Haksono bergerak sendiri, atau ada jaringan yang melindunginya?
Jawaban itu kini bergantung pada hasil investigasi lanjutan Polda Metro Jaya dan kerja sama internasional jika Haksono tetap bersembunyi di luar negeri.
Editor : Sondang