GoBanten.com - Pelarian Haksono Santoso, pengusaha tambang timah yang sempat mencuri perhatian publik lima tahun lalu, akhirnya terhenti. Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkapnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa malam (10/12/2024).
Haksono sudah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar USD 2 juta (sekitar Rp30 miliar) di Pluit, Jakarta Utara. Surat DPO bernomor DPO/S34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya sempat membuat namanya masuk radar publik.
Selama buron, Haksono diduga menggunakan berbagai cara untuk melindungi diri. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ia kerap menjual nama sejumlah perwira tinggi demi memperkuat posisi dan menakut-nakuti pihak tertentu. Praktik inilah yang kini juga tengah diselidiki oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sudah dilakukan penahanan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Namun, penangkapan Haksono justru membuka babak baru penyidikan. Polisi kini tengah mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak berpengaruh yang turut terlibat. “Penyidik akan memeriksa lebih lanjut dugaan penggunaan nama-nama jenderal sebagai tameng selama pelarian tersangka,” ungkap sumber di kepolisian.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Haksono bergerak sendiri atau ada aktor lain yang melindunginya? Penyelidikan lanjutan di Polda Metro Jaya akan menjadi kunci untuk membongkar simpul-simpul jaringan yang selama ini menutup rapat pelarian buron tambang timah tersebut.
Editor : Sondang